Header Ads

Hosting Unlimited Indonesia

Kejagung Masuk Angin ,Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dapen Pertamina

Kasus dugaan Korupsi di Dapen Pertamina tak kunjung jelas persoalan dimulai ketika Diketahui, pembelian saham Sugih dilakukan ketika Helmi masih menjabat dirut Dapen Pertamina. Pembelian saham dilakukan pada Oktober 2015. Dapen Pertamina mengucurkan dana hampir Rp 700 miliar untuk membeli 8,1 persen saham Sugih Energy saat itu.

Dalam waktu 10 bulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan perdagangan sementara saham atau suspend PT Sugih Energy Tbk (SUGI), padahal status suspend pada SUGI baru saja dicabut dua hari lalu.
Menurut Kepala Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy bahwa sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada SUGI, maka BEI memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham SUGI.
"Suspend ini berlaku di pasar tunai dan reguler sejak perdagangan tanggal 24 Agustus 2016," ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Ia meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Untuk diketahui, setelah status suspend dibuka pada Senin, 22 Agustus 2016, harga saham SUGI turun ke level 124 setelah dibuka pada level 140. Sedangkan kemarin diperdagangkan pada level 114.

Sudah sangat jelas ketika Dapen Pertamina membeli saham SUGI pada harga 350 rupiah /lembar ,dalam waktu satu tahun saham ambruk hingga  kisaran Rp 113/lembar atau turun hingga 68 persen  nah ini patut diduga ada kesengajaan dan ketidak beresan

Sebab tahun 2015 bisnis sektor migas rontok dimana mana kok Dirut Dapen malah beli  saham SUGI yang sangat beresiko rugi ,Karena itu PPATK harus mengusut aliran dana transfer Dana milik Dapen Pertamina ke SUGI energi ,apakah ada setelah itu dugaan aliran me direksi Dapen Pertamina , jelas Arifin Ketua Umum Komite Anti Pungli Dan Suap Indonesia

Karena itu KAPSI menyesalkan omongan jumawa kejaksaan Agung yang akan menangkap master mind kerugian penempatan Dana DAPEN Pertamina pada beberapa emiten ,ini jelas Kejagung masuk angin dan cuma sesumbar saja

Karena itu Presiden Joko Widodo harus melakukan pergantian Jaksa Agung Karena gagal dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dalam pemeberantasan Korupsi ,kata Arifin Nurcahyo di Kantor Mahkamah Konstitusi,Kamis 29/12

KAPSI jelas Arifin juga akan melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK karena KPK sudah pernah mengungkap kasus penyalahgunaan Dana Pensiun Pegawai Bank Indonesia yang meyebabkan banyan pejabat BI di penjara jelas Arifin .

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.